![]() |
Taufik Tumbelaka |
Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 72 Kepala Daerah Petahana karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020, 5 diantaranya asal Sulawesi Utara. Teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Terkait adanya 5 Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah di Sulut yang mendapat terguran dari Mendagri, Tito Karnavian, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik M Tumbelaka, prihatin.
“Seharusnya kita semua terutama bakal kandidat sadar bahwa masalah covid-19 ini sangat penting dan menyita banyak sekali bukan hanya pikiran dan emosi tapi juga dana yang tersedot untuk penanggulangan Covid-19. Selain itu ada dampak sosial ekonomi yang sangat-sangat terasa melanda semua pihak. Oleh karenanya perlu kesadaran dari para elit dan Pejabat,” ujar Taufik M Tumbelaka yang jebolan dari Fisipol UGM, kepada exposenews.id, hari ini.
Tumbelaka juga berharap penyelenggara Pemilu bersikap agar ke depan ada kejelasan dan ketegasan khususnya terhadap para bakal calon yang akan ikut Pilkada.
” Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu mesti tegas. Jangan nanti ada kesan di mata masyarakat Penyelenggara Pemilu Kada seperti membiarkan. KPU dan Bawaslu harus jelas dalam bersikap agar kedepan tidak terjadi kembali,” ujar Taufik M Tumbelaka
Terkait ketegasan agar Pilkada dapat berlangsung sesuai harapan, Taufik M Tumbelaka mengajukan usulan tegas.
“Penyelenggara Pemilu sebaiknya panggil resmi bakal calon yang mendapat teguran dari Mendagri dan beri peringatan. Pilihan agar Pemilu Kada Serentak 2020 nanti cuma 2, akan jadi dilaksanakan atau ditunda. Jika tidak ingin ditunda maka harus tegas. Misalkan bakal kandidat yang berkali-kali melanggar peringatan, didiskualifikasi saja. Ini agar semua bakal kandidat patuh terhadap terhadap protokol kesehatan demi keselamatan bersama, demi terhindar dari Covid-19. Jika tidak maka akan terjadi ledakan Covid-19 dan Pemilu Kada batal. Ini bukan cuma urusan kepentingan 2 atau 3 bakal calon, ini untuk lepentingan masyarakat luas. Ringkasnya kalau abaikan teguran Mendagari dan abaikan standard protokol kesehatan, diskualifikasi saja!” tegasTaufik.
Diketahui ada 5 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sulut yang masuk daftar teguran Mendagri, antara lain:
1. Bupati Minahasa Selatan.
2. Wakil Bupati Minahasa Selatan
3. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
4. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur
5. Wakil Wali Kota Bitung
(RTG)