Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2020 (COVID-19).
Melalui PP ini pemerintah memberikan keringanan berupa penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama pandemi.
Dalam pasal 3 disebutkan pemerintah melakukan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu, selama pandemi COVID- 19.
Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud berupa:
a. kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
b. keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
c. penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.
Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKK menjadi 1% dari iuran JKK. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (RTG)