Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Pemerintah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19 atau sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Salah satu tujuan program BSU ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, dan diharapkan setelah BSU cair dapat segera dibelanjakan oleh para pekerja yang menerima BSU untuk kebutuhan sehari hari
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengatakan bahwa sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi Calon Penerima Program Subsidi Upah ini, antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
“46 Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di Wilayah Sulawesi Maluku per 22 Agustus 2020 telah merekap data rekening pekerja sebanyak 427.410 rekening bank peserta dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 568.640 pekerja” ungkap Toto Suharto.
Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 propinsi sebagai berikut : Sulsel 169.934, Sulbar 24.339, Sultra 63.466, Sulteng 66.551, Gorontalo 16.957, Sulut 64.596, Maluku 27.158 dan Maluku Utara 17.218.
“Kami menghimbau agar para HRD yang belum melengkapi rekening bank, segera melengkapi data rekening melalui aplikasi SMILE atau mengirimkan format excel kepada kami sebelum 31 Agustus 2020 mengingat data yg kami rekap baru 75%,” ujar Toto.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sekitar 7,5 juta rekening pekerja yang valid dari data yang masuk 13,6 juta sesuai informasi dari Kemenaker akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
Sebagai informasi Program BSU ini merupakan program pemerintah dan didanai dari APBN, bukan dari dana BPJAMSOSTEK, BPJAMSOSTEK sebagai mitra pemerintah untuk menyediakan data dan rekening pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.
Toto Suharto melanjutkan, salah satu syarat penting untuk menjadi penerima BSU ini yaitu peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain ASN dan BUMN per 30 Juni 2020 dan untuk untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, untuk mematuhi protokol kesehatan setiap pekerja dapat mengeceknya melalui Aplikasi mobile BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado Hendrayanto menyampaikan untuk di Provinsi Sulawesi Utara ada 75.626 tenaga kerja yang telah memasukan berkas nomor rekeningnya, dan sudah tervalidasi sekitar 64.596 tenaga kerja. “Kami berharap sebelum 31 Agustus semua proses sudah selesai, kami berusaha semaksimal mungkin setiap hari untuk menyelesaikan proses validasi data rekening ini,” jelas Hendra. (RTG)