TOA Rp75 Ribu Diberikan BI Sulut kepada Gubernur dan Forkopimda

banner 120x600

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Gubernur dan Forkompimda Sulawesi Utara menerima Token of Appreciation (TOA) uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara. Pemberian TOA ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut, Arbonas Hutabarat dalam peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia di Rumah Dinas Gubernur Sulut, hari ini.

Kata Arbonas, uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 ini ialah alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peresmiannya pun dilakukan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-75.

“Peresmiannya sudah dilakukan tadi siang oleh Pemerintah dan Gubernur BI,” ucap Arbonas.

Dia menuturkan TOA ini merupakan bentuk kebersamaan BI dengan Pemprov Sulut beserta Forkopimda.

Gubernur Olly pun menyambut baik peluncuran uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 RI.

“Tentunya kita juga bersyukur karena inisiatif dari Kementerian keuangan, Bank Indonesia meluncurkan uang dalam rangka memperingati tujuh puluh lima tahun Kemerdekaan RI, sekaligus uang tujuh puluh lima ribu rupiah,” kata Olly.

“Dan jumlahnya terbatas. Jadi yang memegang uang tujuh puluh lima ribu ini tidak banyak orang,” sambungnya.

Diketahui, UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP  tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (RTG)