Salah satu tempat wisata di Bali. Foto: Ronald Ginting. |
Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Jakarta – Pariwisata Bali sudah menerima wisatawan lokal dan domestik. Bersamaan dengan merebaknya virus Corona (COVID-19), para wisatawan yang datang wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Ketua IHGMA DPD Bali, I Nyoman Astama mengatakan saat ini wisatawan tidak bisa semudah biasanya untuk berkunjung ke Bali karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Salah satunya wisatawan wajib mengisi biodata di aplikasi LOVEBALI sebelum berangkat ke Bali.
“Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI,” kata Nyoman, sebagaimana yang dikutip dari detikcom, Minggu (9/8/2020).
Setelah sampai Bali, wisatawan wajib mengaktifkan Global Positioning System (GPS) di handphone (HP)-nya. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
“Itu penting untuk tracing wisatawan, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan bisa langsung dilacak tempat kejadian,” terangnya.
Berikut syarat lainnya yang harus dipatuhi wisatawan jika ingin berkunjung ke Bali:
1. Menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui uji swab berbasis PCR atau rapid test paling lama 14 hari sejak surat dikeluarkan.
2. Wisatawan yang sudah menunjukkan surat keterangan negatif tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
3. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 wajib rapid test di Bali. Jika hasilnya reaktif, wisatawan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Sambil menunggu hasilnya, wisatawan akan di karantina di tempat yang telah ditentukan.
4. Biaya rapid test, uji swab, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan
(RTG)