Soal Konflik Perkebunan Bolingongot, Ini Penjelasan Kapolres Bolmong

Perkebunan Bolingongot dijaga ketat kepolisian. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Bolmong – Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH angkat suara menjawab berbagai pemberitaan dan tudingan miring seputar kinerja Polres Bolmong dalam mengamankan kegiatan masyarakat Desa Toruakat di Perkebunan Bolingongot. Diketahui saat pemasangan patok di tapal batas Desa Toruakat Kecamatan Dumoga dan Desa Mopait Kecamatan Lolayan terjadi bentrokan dan mengakibatkan seorang warga desa Toruakat lelaki AD (43) meninggal dunia.

Kapolres Bolmong mengatakan proses pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Bolmong terhadap kegiatan masyarakat Desa Toruakat di perkebunan Bolingongot sudah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Pengamanan oleh personel Polres Bolmong adalah berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan dari Pemerintah Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong yang ditandatangani oleh Sangadi.Atas dasar itulah kemudian diterbitkan Surat Perintah kepada 51 Personel Polres Bolmong untuk melaksanakan tugas pengamanan,” ungkap Nova, Selasa (28/9).

Dijelaskan Nova bahwa kegiatan pengamanan pada Senin (27/9) diawali pada pukul 08.00 WITA saat seluruh personel melaksanakan apel di halaman Mapolres Bolmong dan diberikan arahan sekaligus pengecekan perlengkapan yang diperlukan.

“60 orang masyarakat Desa Toruakat yang akan melaksanakan penanaman patok dikumpulkan di lapangan desa Toruakat dan diberikan arahan oleh Kabag Ops AKP M Ali Tahir SH dan Sangadi desa Toruakat kemudian setiap Kepala Dusun dibagi tugas untuk mengawasi dan mengendalikan warganya masing masing,” jelas Nova.

Saat itu, Kabag Ops menyampaikan kepada masyarakat antara lain dilarang membawa senjata tajam, senapan angin dan benda lain yang tidak ada kaitan dengan penanaman patok. Masyarakat juga dilarang mengonsumsi dan membawa miras, dilarang melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melanggar hukum selama kegiatan penanaman patok.

“Personel dibagi 2 tim yang bertugas melakukan menyekatan/pemeriksaan di jalan masuk perkebunan Bolingongot yang akan dilewati oleh masyarakat desa Toruakat tepatnya di desa Kanaan Kecamatan Dumoga sedangkan tim yang lain bergabung dengan personel Polres Kotamobagu untuk mengamankan lokasi tempat di mana dilakukan penanaman patok karena lokasi pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di desa Mopait yang berbatasan dengan desa Toruakat termasuk wilayah Polsek Lolayan Polres Kotamobagu,” imbuh dia.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dalam penanganan konflik antara masyarakat desa Toruakat dengan para pekerja/buruh PT BDL pihak Polres Bolmong senantiasa mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Polres Kotamobagu dan khusus mengenai penugasan bersama pada Senin (27/9) pukul 12.30 WITA, personel Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu melaksanakan apel di Lokasi PT BDL dan diberikan arahan oleh Kabag Ops Polres Bolmong, dan Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol Johan Damopolii di mana saat itu juga dilakukan penanggalan/pencopotan magazen dari senjata api, sehingga senjata yang dibawa oleh personel dipastikan kosong atau tidak memiliki amunisi.

“Dalam penugasan di lapangan kami selalu mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif,” sebutnya sambil menjelaskan pihaknya masih semntara mengumpulkan bukti bukti tentang penyebab kematian korban dan siapa saja yang terlibat.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menyerahkan prosesnya kepada Polri dan jangan ada aksi balas balas dendam,” pungkasnya.

(RTG)