Ahli Waris Zadrak Janis Terima Santunan Kematian BPJAMSOSTEK

Penyeraha santunan jaminan kematian kepada ahli waris Zadrak Janis, anggota Korpri Pemprov Sulut. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali diberikan kepada ahli waris anggota Korpri Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kali ini kepada ahli waris Zadrak Janis, anggota Korpri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, yang selama ini menjabat sebagai Instruktur menjahit UPTD Balai Pelatihan Tenaga Kerja Kelas A (BLK Bitung).

Penyerahan dilakukan oleh Perwakilan Disnakertrans Sulut dan BPJAMSOSTEK Manado, pekan lalu.

Kepala BPJAMSOSTEK Manado Mintje Wattu berujar ahli waris menerima Rp42 juta, sebagaimana manfaat jaminan kematian peserta BPJAMSOSTEK. “Korpri Pemprov Sulut merupakan peserta BPJAMSOSTEK Manado. Ini adalah bukti kepedulian untuk melindungi seluruh anggota Korpri di lingkup Pemprov,” ungkap Mintje saat dihubungi Exposenews.id, Senin (21/6) hari ini.

Diharapkan Mintje bahwa dari santunan yang disalurkan akan membantu ahli waris untuk survive menjalani kehidupan meskipun anggota keluarga yang dicintai sudah tiada. Dikatakannya bahwa ahli waris harus tetap semangat meneruskan cita-cita anggota keluarga yang sudah mendahului.

“Di balik dukacita masih ada pelangi yang bersinar untuk keluarga,” tukasnya.

Dia berharap juga korpri kabupaten kota dapat mendaftarkan anggotanya untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK Manado.

(RTG)