JAKARTA, Exposenews.id – Akhirnya, setelah dua dekade penantian panjang, pemerintah berhasil menyapu bersih kawasan Hotel Sultan yang megah di jantung Gelora Bung Karno (GBK)! Eksekusi besar-besaran yang digelar pada Kamis (18/6/2026) ini bukan hanya menyasar hotel bintang lima tersebut, tetapi juga dua tower apartemen mewah Sultan Residence yang selama ini menjadi bagian dari kompleks sengketa.
Ricuh di Depan Gerbang: Batu Melayang, Water Cannon Membalas!
Namun, momen bersejarah ini tidak berlangsung mulus tanpa perlawanan. Sebelum aparat berhasil menembus gerbang utama, kericuhan pecah antara massa penolak eksekusi dan petugas keamanan yang sudah disiagakan sejak subuh. Massa yang emosi dengan nekat melemparkan batu ke arah aparat, tetapi petugas dengan sigap membalas menggunakan semprotan air bertekanan tinggi dari mobil water cannon. Suasana panas sempat memuncak, namun akhirnya aparat berhasil menguasai situasi dan mengamankan sejumlah oknum yang diduga menjadi provokator di lapangan.
Setelah bentrokan singkat itu, tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan juru sita eksekusi dengan percaya diri memasuki area Hotel Sultan tepat pukul 10.11 WIB. Begitu masuk, petugas langsung bergerak cepat memeriksa setiap sudut ruangan hotel sambil mengawal ketat juru sita yang bertugas melakukan inventarisasi aset. Tak ingin membuang waktu, kurang dari satu jam berselang, tepatnya sekitar pukul 10.56 WIB, perwakilan pemerintah sudah tampil di halaman depan Hotel Sultan untuk menyampaikan pengumuman resmi yang sangat dinantikan publik.
Wamensesneg Bersyukur: “Alhamdulillah, Akhirnya Kami Berhasil!”
Di hadapan awak media yang meliput, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dengan penuh syukur mengumumkan bahwa proses eksekusi Hotel Sultan telah berjalan sukses. “Alhamdulillah, semua sudah berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun tadi sempat terjadi beberapa kejadian yang sebetulnya tidak kami inginkan,” ujar Juri dengan nada lega. Dalam pernyataannya, ia tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang telah memberikan dukungan penuh selama proses pengambilalihan aset negara yang sangat krusial ini. “Terima kasih kepada jajaran Polda Metro dan jajaran Kodam Jaya yang sudah mem-backup full dalam proses pengambilalihan aset negara Hotel Sultan dan apartemen serta seluruh aset yang ada di dalam blok 15 kawasan GBK ini,” tegasnya dengan penuh apresiasi.
Lebih lanjut, Juri menekankan bahwa pengambilalihan Hotel Sultan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah langkah monumental yang sudah lama dinantikan. Pemerintah, menurutnya, kini benar-benar menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga dan melindungi aset negara dari penguasaan pihak lain selama bertahun-tahun. “Ini bukan hanya sekedar aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya,” tandas Juri dengan tegas. Ia juga berjanji bahwa setelah resmi dikuasai, seluruh bangunan dan lahan di kawasan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional. “Dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tambahnya disambut tepuk tangan dari para petugas yang hadir.
20 Tahun Perjuangan Hukum: Chandra Hamzah Bersaksi
Sementara itu, kuasa hukum dari Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Chandra Hamzah, yang turut hadir dalam eksekusi tersebut mengungkapkan bahwa hari itu adalah puncak dari perjuangan hukum yang sangat melelahkan selama dua puluh tahun. Dengan nada haru bercampur bangga, Chandra menjelaskan bahwa proses panjang ini telah menguras banyak waktu, tenaga, dan biaya negara yang tidak sedikit. “Perjalanan panjang untuk mengamankan aset barang milik negara, 20 tahun dari 2006 baru bisa dilaksanakan di tahun 2026,” tutur Chandra dengan mata berbinar. Ia merasa bahwa semua pengorbanan selama ini akhirnya membuahkan hasil yang manis pada hari bersejarah tersebut. “Dan hari ini penantian 20 tahun akhirnya kita rasakan sama-sama,” lanjutnya dengan penuh emosi.
Menurut Chandra, dengan telah dilaksanakannya eksekusi ini, maka seluruh bangunan eks Hotel Sultan dan dua tower apartemen di dalamnya resmi menjadi barang milik negara yang sah. Untuk pemanfaatan selanjutnya, pemerintah akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 yang mengatur tentang pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan hukum mengenai status aset strategis yang terletak di kawasan GBK ini.
Kesuksesan eksekusi ini tentu menjadi angin segar bagi pemerintah dalam upaya menertibkan aset-aset negara yang selama ini bermasalah. Langkah tegas yang diambil hari ini diharapkan menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa aset lainnya di seluruh Indonesia. Publik pun kini menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan aset senilai triliunan rupiah ini untuk kemakmuran rakyat.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
