Berita  

Klarifikasi Raffi Ahmad soal Namaya yang Muncul dalam Sidang Suap Bea Cukai Blueray

JAKARTA, Exposenews.id – Setelah namanya terseret pusaran kasus suap impor ilegal PT Blueray Cargo, presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, akhirnya angkat bicara! Dengan didampingi kuasa hukumnya yang tak lain adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, suami dari Nagita Slavina itu dengan lantang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi apa pun dengan perusahaan jasa kargo tersebut.

“Saya sama sekali tidak punya nomor telepon mereka. Belum pernah menerima kiriman apa pun dari mereka. Bahkan untuk sekadar memesan secara transaksional pun tidak pernah,” tegas Raffi Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026). Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi liar yang beredar di masyarakat.

Hanya Sekadar Berfoto di Depan Toko, Bukan Klien!

Lebih lanjut, host acara Rans Entertainment itu menjelaskan secara detail bahwa pertemuannya dengan pihak Blueray terjadi secara tidak sengaja. Kejadian itu berlangsung saat dirinya tengah berada di New York, Amerika Serikat, setelah mengikuti ajang maraton bergengsi di Chicago. Ketika itu, ia sedang asyik mengunjungi beberapa gerai usaha milik warga Indonesia di New York, seperti Awang Kitchen dan Indo Java.

Nah, karena toko Blueray Cargo kebetulan berlokasi persis berdekatan dengan tempat-tempat itu, beberapa orang dari perusahaan tersebut spontan memanggilnya dan meminta untuk sekadar berfoto bersama. “Mereka bilang, ‘Mas Raffi, Mas Ariel, Mas Gading foto dong sama saya’. Loh, ya sudah, saya piker nggak ada salahnya. Kami pun foto bersama. Tapi perlu ditekankan, fotonya di depan tokonya ya. Saya tidak masuk ke dalam toko sama sekali,” cerita Raffi dengan nada santai namun serius.

Dalam interaksi singkat yang hanya berlangsung beberapa menit itu, pihak Blueray sempat menawarkan jasa pengiriman barang elektronik ke Indonesia. Namun, ayah tiga anak itu mengaku hanya merespons seadanya tanpa pernah menindaklanjuti tawaran tersebut. “Mereka bilang, ‘Mas Raffi, perusahaan kami ini Blueray, kami bisa kirimkan apa pun itu. Mau ponsel, mau laptop, mau iPad, mau ini, mau itu’. Ya hanya sebatas itu pembicaraannya. Intinya saya hanya basa-basi saja, tidak ada kesepakatan atau transaksi,” terang Raffi.

Menambahkan pernyataan kliennya, Hotman Paris dengan tegas menduga bahwa pencantuman nama Raffi Ahmad dalam pusaran kasus ini merupakan upaya pencatutan nama besar selebritas oleh pihak biro jasa untuk kepentingan tertentu. “Ini jelas-jelas upaya mencatut nama klien saya yang kebetulan terkenal,” ujar Hotman.

Nama Raffi Tiba-tiba Muncul di Persidangan KPK

Seperti diketahui, nama Raffi Ahmad mulai ramai diperbincangkan publik setelah tiba-tiba muncul dalam sidang kasus suap importasi Bea Cukai. Dalam persidangan tersebut, kunjungan Raffi ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat dikaitkan dengan pengiriman sejumlah barang elektronik ke Indonesia, salah satunya disebut-sebut adalah iPhone 17 yang saat itu belum resmi beredar.

Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan bahwa nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan tersebut. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/6/2026) menyatakan bahwa benar ada fakta bahwa Raffi Ahmad menitipkan barang. Namun demikian, KPK dengan cepat menegaskan bahwa pihaknya belum mengembangkan hal tersebut dalam penyidikan perkara Bea Cukai.

KPK juga menilai bahwa informasi yang muncul sejauh ini belum dapat langsung dikaitkan dengan dugaan penyelundupan maupun tindak pidana yang menjadi pokok perkara. “Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar, hanya dua unit kalau tidak salah,” kata Taufik dengan hati-hati. Pernyataan KPK ini pun sekaligus meredakan kegaduhan yang sempat memanas di media sosial.

Bongkar Latar Belakang Kasus Blueray Cargo yang Mengerikan!

Lantas, bagaimana sebenarnya latar belakang kasus Blueray Cargo yang kini tengah menjadi sorotan? Kasus ini bermula dari niat jahat PT Blueray Cargo yang menginginkan barang-barang impornya tidak dilakukan pengecekan saat masuk ke Indonesia. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua petinggi perusahaan lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan, diduga dengan sengaja menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Tujuannya apa? Agar barang kiriman mereka bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik yang ketat.

Akibat dari praktik kotor ini, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal berhasil masuk ke Indonesia dengan mulus tanpa ada yang menghalangi. Bahkan, KPK berhasil menyita aset berupa uang tunai, logam mulia emas Antam, dan jam tangan mewah dengan nilai total mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 40,5 miliar! Jumlah ini didapat dari penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi.

Jaksa penuntut umum pun telah menghadirkan tujuh pejabat Bea Cukai sebagai saksi dalam sidang suap impor PT Blueray Cargo yang nilainya mencapai Rp 63,1 miliar. Yang lebih dramatis lagi, John Field sempat kabur saat penyidik hendak menangkapnya dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 7 Februari 2026 setelah buron selama beberapa hari. Kasus ini pun terus bergulir, dan publik kini menunggu perkembangan selanjutnya apakah benar Raffi Ahmad hanya korban pencatutan atau ada hal lain yang perlu diungkap.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com