YOGYAKARTA, Exposenews.id – Geger! Polresta Yogyakarta baru saja menghajar habis jaringan kekejaman di Daycare Little Aresha. Mereka secara resmi menjebloskan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan brutal dan penelantaran biadab terhadap anak-anak di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Bayangkan, polisi langsung bertindak tegas menindaklanjuti pengamanan 30 orang yang sudah mereka lakukan sejak Jumat (24/4/2026).
Fakta Mencengangkan! Bukan Hanya Kekerasan, Tapi Juga “Penjara Kecil” untuk Bayi!
Lebih jauh lagi, saat mengusut kasus ini, polisi tidak hanya menemukan tindak kekerasan. Mereka justru membuka tabir kondisi fasilitas yang sangat mengerikan dan sama sekali tidak layak untuk tumbuh kembang anak di tempat penitipan tersebut. Jadi, ini bukan sekadar daycare ilegal, melainkan lokasi penyiksaan tersembunyi!
Siapa Saja 13 Tersangka? Dari Bos Besar hingga Pengasuh Sadis!
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dengan tegas mengonfirmasi bahwa 13 tersangka itu langsung ia bidik dari jajaran struktural tertinggi yayasan hingga tenaga teknis lapangan. “Jadi sampai Sabtu malam kemarin, jajaran Kasatreskrim beserta para Kanit sudah menggelar perkara besar-besaran. Setelah itu, kami langsung menetapkan 13 orang tersangka tanpa ampun,” ujar Eva Pandia dengan nada geram, Sabtu (25/4/2026) malam.
Daftar 13 tersangka yang membuat nyali merinding adalah:
- 1 orang kepala yayasan Little Aresha yang seharusnya melindungi, malah merancang penelantaran.
- 1 orang kepala sekolah yang bertanggung jawab, tapi justru menutup mata.
- 11 orang pengasuh yang dengan kejam melaksanakan praktik biadab ini.
Akibat perbuatan mereka, polisi langsung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak. Mereka dijerat mulai dari tindakan diskriminatif, penelantaran keji, hingga kekerasan fisik yang sadis.
Kamar 3×3 Meter untuk 20 Anak? Ini Bukan Daycare, Tapi Kandang!
Setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian mengungkap fakta yang lebih miris mengenai kondisi bangunan. Bayangkan, mereka nekat menampung ratusan anak di lokasi yang sangat sempit dan tidak manusiawi. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, mengungkapkan bahwa anak-anak malang itu ditempatkan di ruangan super sempit. “Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut sangat memprihatinkan. Polisi menemukan tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi mereka berani mengisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian dengan nada tidak percaya, Sabtu.
Dengan geram, Adrian melanjutkan, dalam ruangan yang sesak dan pengap itu, anak-anak diduga mengalami penelantaran ekstrem yang tidak masuk akal. Saat menggeledah, polisi sampai menemukan anak yang dibiarkan sakit tanpa diberi pertolongan. “Bayangkan, mereka dibiarkan begitu saja! Polisi melihat ada anak yang diikat kakinya dan tangannya. Bahkan saat ada anak yang muntah-muntah, mereka cuek dan dibiarkan berlama-lama,” tandas Adrian mengungkap kebrutalan itu.
Jumlah Korban Tembus 103 Anak! Separuhnya Mengalami Kekerasan Fisik!
Lebih lanjut, berdasarkan pendalaman keras yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai angka mencengangkan, yaitu 103 anak. Dari jumlah sebesar itu, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik sistematis. “Jadi, dari pendataan kami, total anak yang terdata ada 103 orang. Namun, untuk yang kami curigai mengalami tindakan kekerasan, jumlahnya sekitar 53 anak,” jelas Adrian dengan hati-hati.
Lebih membuat bulu kuduk merinding, Adrian menambahkan bahwa aksi kekerasan biadab ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya. Kesimpulan ini mereka tarik berdasarkan lama kerja rata-rata para pengasuh yang sudah melampaui masa satu tahun. Artinya, para korban telah menderita dalam diam selama berbulan-bulan!
Hukuman Berat Menanti! Pemerintah Siap Tutup Permanen Daycare Ilegal!
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) langsung angkat bicara. Mereka memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi alias beroperasi secara ilegal. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, dengan suara lantang menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk menjatuhkan sanksi administratif tambahan. “Sanksinya jelas! Kalau ada orang nekat membuka daycare tanpa izin, kami akan tutup permanen tempatnya!” tegas Retnaningtyas penuh ketegasan.
Saat ini, Pemkot Yogyakarta juga tidak tinggal diam. Mereka sudah berkomitmen penuh memberikan pendampingan psikologis intensif bagi para korban yang trauma berat. Pemerintah juga aktif memfasilitasi kebutuhan orang tua wali yang hancur hatinya mendengar perlakuan sadis terhadap buah hati mereka.
Ingat, kejutan belum berakhir! Polresta Yogyakarta sudah menjadwalkan rilis besar-besaran untuk mengungkap detail lengkap motif dan peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026) besok. Siapa dalang sebenarnya? Pantau terus!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
