Berita  

KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres! Ini Daftar 16 Dokumen yang Bisa Dibuka untuk Publik

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

JAKARTA, Exposenews.id – Dalam sebuah langkah mengejutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan aturan kontroversial yang sebelumnya menyegel rapat dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah! Keputusan untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini jelas-jelas menjadi kemenangan besar bagi transparansi dan hak publik untuk mengetahui.

Tanpa basa-basi, Ketua KPU Afifuddin langsung menyampaikan keputusan final ini di kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin dengan tegas. Pernyataan ini sekaligus menutup babak polemik yang sempat menyita perhatian nasional.

Awalnya, KPU Menutup Akses Publik

Sebelumnya, KPU justru membuat kebijakan yang berlawanan. Melalui keputusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu, KPU dengan keras menegaskan bahwa mereka tidak akan membuka berbagai dokumen krusial calon presiden dan wakil presiden kepada publik. Kebijakan tersebut mensyaratkan satu hal: persetujuan tertulis dari sang pemilik dokumen terlebih dahulu. Alhasil, kebijakan ini langsung memantik gelombang protes dan kritik tajam dari berbagai kalangan yang mendamba transparansi.

Afifuddin kemudian menjelaskan alasan di balik pembatalan mendadak ini. Ternyata, KPU akhirnya mendengarkan suara hati dan aspirasi banyak pihak yang terus-menerus menyuarakan keprihatinan mereka. “Langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait teritnya keputusan tersebut,” jelasnya. Dengan kata lain, tekanan publik yang masif berhasil membuka mata KPU untuk kembali ke jalur yang benar.

Selanjutnya, KPU tidak tinggal diam. Mereka segera menggelar rapat khusus yang intensif untuk membahas seluruh masukan dari masyarakat. Tidak hanya itu, KPU juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang di bidang data dan informasi, terutama dengan Komisi Informasi Publik (KIP). “Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” papar Afifuddin lebih rinci.

Lalu, Apa Langkah KPU Selanjutnya?

Pertanyaan besarnya sekarang adalah: apa yang akan terjadi setelah aturan ini dicabut? Afifuddin menyatakan bahwa KPU kini akan memberlakukan standar baru untuk mengelola informasi dan data para capres-cawapres. Mereka akan menyesuaikan segala prosedur strictly dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tambahnya, menunjukkan bahwa proses menuju transparansi penuh masih terus berjalan.

Daftar 16 Dokumen yang Sempat Dirahasiakan (Kini Terbuka!)

Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu! Keputusan KPU yang controversial sebelumnya menutup akses ke 16 jenis dokumen vital. Kini, setelah pembatalan, dokumen-dokumen ini berpotensi besar untuk diakses publik. Apa sajakah itu?

  1. Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran calon.

  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.

  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

  4. Bukti laporan harta kekayaan ke KPK (LHKPN).

  5. Surat keterangan tidak pailit dan bebas utang dari pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

  7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT Pajak 5 tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wakil Presiden dua kali periode.

  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

  11. Surat keterangan bebas dari pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan.

  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau STB yang telah dilegalisir (poin paling panas!).

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

  14. Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.

  15. Surat pernyataan mengundurkan diri dari TNI, Polri, dan PNS.

  16. Surat pernyataan mengundurkan diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD.

Pada akhirnya, pembatalan ini bukan sekadar perubahan aturan biasa. Langkah KPU ini merupakan sebuah kemenangan gemilang untuk prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Publik berhak memastikan bahwa calon pemimpin mereka telah memenuhi semua persyaratan secara benar dan jujur. Keputusan ini membuktikan bahwa suara rakyat masih memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com