Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Ratatotok

Praktek jual beli narkoba jenis sabu digagalkan kepolisian. Humas Polda Sulut.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Dua pria ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap anggota Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan, identitas tersangka berinisial DS (45) warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur dan JK (24) asal Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.

Modusnya, tersangka DS membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dibawa ke rumahnya.

“Tersangka DS ini lalu menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” katanya di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Selasa (27/9/2022) siang.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut segera melakukan penyelidikan.

“Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ucapnya.

Hasil pengembangan, polisi menangkap DS beserta dua paket sabu di Desa Ratatotok Utara.

“Saat menggeledah rumah tersangka DS, ditemukan sembilan paket sabu beserta alat isap, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening,” ujar Budi Samekto.

Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 paket sabu seberat 8 gram, 2 buah HP, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening dan sebuah gunting.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

(RTG)