Berita  

Tuntaskan Perundungan, Waktunya Indonesia Miliki UU yang Tegas dan Komprehensif

Exposenews.id Kasus bullying atau perundungan masih terjadi di kalangan pelajar dan lingkungan pendidikan di Indonesia meskipun sudah banyak kasus terungkap yang seharusnya bisa menjadi pelajaran. Profesor Universitas Brawijaya (UB) bidang Hukum Pidana Anak, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. menilai Indonesia belum memiliki Undang-Undang Anti-Bullying yang komprehensif.

Unsur-unsur perundungan memang sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81), Permendikbud No. 46 Tahun 2023, dan KUHP (UU 1/2023). Namun, Prof. Nurini menekankan perlunya aturan yang lebih terpadu.

Aturan yang Ada Dinilai Masih Terpencar

Ia menuturkan UU Perlindungan Anak mengkategorikan bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, sehingga fokusnya adalah perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan pertanggungjawaban pelaku di bawah umur. “Di sini, bullying dapat dipidana meskipun tidak menimbulkan luka fisik, karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang merusak tumbuh kembang anak,” kata Prof. Nurini, dikutip dari situs UB.

Di sisi lain UU ITE hanya berlaku apabila bullying terjadi di ruang digital, misalnya penyebaran penghinaan, ancaman, doxing, atau konten yang merendahkan martabat korban. Pengaturannya lebih teknis dan menekankan bukti elektronik serta rekam jejak digital. Dengan sifatnya sebagai lex specialis, UU ITE memberikan instrumen khusus untuk menangani cyberbullying yang tidak selalu dapat dijangkau KUHP maupun UU Perlindungan Anak.

“Karena itu, banyak akademisi dan praktisi menyarankan perlunya UU Anti-Bullying nasional, yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orang tua,” kata Prof. Nurini.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum UB tersebut juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi masyarakat tentang modus kejahatan, serta penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas (seperti panic button dan CCTV) untuk mengurangi terjadinya kasus bullying.

Dampak Psikologis yang Mengintai dan Bahaya Balas Dendam

Psikolog dan Kepala Pusat Konseling Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan UB, Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi, berpendapat maraknya bullying di sekolah dan kampus berarti lingkungan pendidikan belum sepenuhnya aman bagi perkembangan psikologis anak dan remaja. Perilaku perundungan merupakan hasil gabungan faktor individu, keluarga, sekolah, layanan kesehatan mental, dan kebijakan publik. Apabila tidak ditangani, dapat berkembang menjadi trauma berat, bahkan memicu tindakan bunuh diri atau aksi balas dendam.

“Dari perspektif psikologi perkembangan, masa remaja adalah periode rentan karena mereka sedang membentuk identitas, sangat sensitif terhadap tekanan sosial, dan belum memiliki regulasi emosi yang matang, sehingga perundungan dapat meninggalkan dampak yang lebih dalam,” tutur Ulifa.

Strategi Penanganan: Dukungan Korban Perundungan dan Perbaikan Sistem

Penanganan kasus bullying, menurut Ulifa, harus dilakukan dalam dua level sekaligus. Pertama, penanganan melalui pendekatan trauma-informed dan Psychological First Aid (PFA). Kedua, intervensi sistemik yang mencegah kejadian berulang, termasuk kebijakan sekolah yang kuat, pendidikan karakter, serta penerapan program anti-bullying berbasis bukti. Sekolah harus menjalankan kebijakan anti-bullying, pengawasan area rawan, pelatihan guru, pendidikan empati, dan jalur pelaporan yang aman.

“Penanganan bullying harus menyeluruh dan berbasis bukti. Korban perlu mendapatkan dukungan emosional, perlindungan, serta layanan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan. Pelaku harus diberi konsekuensi yang jelas, namun juga pendampingan untuk membangun empati dan kemampuan mengelola emosi,” kata Ulifa.

Program Pencegahan yang Terbukti Efektif

Ia berujar, program seperti Olweus Bullying Prevention Program (OBPP), KiVa Anti-Bullying Program, dan Social Emotional Learning (SEL) terbukti efektif menurunkan angka bullying bila dilaksanakan secara konsisten. “OBPP menekankan aturan sekolah yang tegas dan pengawasan lingkungan, KiVa fokus pada pendidikan empati serta sistem pelaporan yang aman, sementara SEL membantu anak mengenali emosi, mengelola konflik, dan membangun hubungan sosial yang sehat,” jelas Ulifa.

Dalam lingkup masyarakat penting pula membangun budaya tanpa kekerasan dan meningkatkan literasi kesehatan mental agar anak merasa aman untuk berbicara, melapor, dan meminta pertolongan ketika mengalami perundungan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com