Berita  

Gaji ASN Naik! Ini Rincian Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres 79/2025

ASN

Exposenews.id – Pemerintah akhirnya meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang secara resmi memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025. Yang paling bikin semangat, regulasi anyar ini menyertakan kenaikan gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Kebijakan ini mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pejabat negara.

Presiden Prabowo Subianto sendiri menandatangani Perpres ini pada tanggal 30 Juni 2025 dan langsung mengundangkannya di hari yang sama. Akibatnya, dokumen ini langsung menjadi pedoman baru untuk menjalankan semua prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025. Sebelumnya, masyarakat sempat kecewa karena Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 sama sekali tidak memuat poin kenaikan gaji ini.

Delapan Program Andalan yang Akan Langsung Anda Rasakan di 2025

Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program unggulan yang bakal dijalankan dengan cepat. Berikut ini adalah daftar program yang bakal bikin tahun depan lebih sejahtera:

  1. Pemerintah akan menyediakan makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah dan pesantren, ditambah bantuan gizi khusus untuk balita dan ibu hamil.

  2. Anda juga bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan total untuk penyakit TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas lengkap di setiap kabupaten.

  3. Program ini akan mendongkrak produktivitas lahan pertanian lewat sistem lumbung pangan yang dibangun dari level desa, daerah, hingga nasional.

  4. Pemerintah akan mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan secara aktif merenovasi sekolah-sekolah yang sudah lapuk.

  5. Program kesejahteraan sosial akan diperluas jangkauannya, termasuk lewat kartu usaha, untuk memusnahkan kemiskinan absolut.

  6. Inilah yang ditunggu-tunggu: Gaji ASN akan dinaikkan, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan tentunya pejabat negara.

  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan akan terus dilanjutkan, disertai dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, Gen Z, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

  8. Untuk mendukung semua itu, pemerintah akan membentuk Badan Penerimaan Negara baru dan menaikkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Dokumen Pemutakhiran RKP 2025: Dasar Semua Program Hebat Ini

Pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan bagian dari dokumen yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Pada akhirnya, dokumen ini diperbarui berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Isinya sangat lengkap, mulai dari narasi hingga matriks pembangunan yang mencakup sasaran nasional, prioritas, program, kegiatan, proyek prioritas, target, indikator, alokasi dana, dan lembaga yang bertanggung jawab.

Detail Gaji PNS 2025: Lihat Berapa Kenaikan Golongan Anda!

Walaupun Perpres baru saja ditandatangani, ketentuan gaji PNS untuk tahun 2025 sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan gaji ini sudah terjadi pada tahun 2024, setelah status gaji PNS stagnan (tidak berubah) sejak tahun 2019. PP Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977, yang sebelumnya juga pernah diubah oleh PP Nomor 15 Tahun 2019.

Nah, ini dia rincian gaji PNS per golongan untuk tahun 2025 beserta perbandingannya dengan tahun sebelumnya:

Golongan I

  • I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)

  • I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)

  • I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)

  • I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)

Golongan II

  • II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)

  • II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)

  • II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)

  • II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

Golongan III

  • III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)

  • III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)

  • III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)

  • III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)

Golongan IV

  • IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (naik dari Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)

  • IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (naik dari Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)

  • IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (naik dari Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)

  • IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (naik dari Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)

  • IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (naik dari Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)

Belum Selesai! Tunjangan dan Fasilitas Lainnya yang Bakal Anda Dapatkan

Selain gaji pokok yang naik, sebagai PNS Anda juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung lainnya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang memberikan rasa aman untuk masa depan.

  • Program perlindungan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan skill Anda.

  • Berbagai hak cuti dan fasilitas terkait yang menjamin keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi.

Jadi, tahun 2025 ini bukan sekadar tahun baru, tapi tahun yang membawa angin segar dan kesejahteraan yang lebih nyata bagi seluruh ASN dan keluarga!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com