banner 120x600

RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo ke MK, Minta Paslon Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi!

PALOPO, Exposenews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengit terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan. Rahmat Masri Bandaso (RMB) dan Andi Tenrikarta (ATK) sebagai pasangan calon nomor urut 3 secara tegas menuntut pembatalan kemenangan Naili-Akhmad Syarifuddin (Paslon 4) dalam sidang perdana yang digelar Selasa (17/6/2025).

Dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, majelis hakim membahas permohonan RMB-ATK yang tercatat dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, langsung menyerang dengan dua tuntutan utama:

  1. Mendiskualifikasi Paslon 4

  2. Memerintahkan KPU Sulsel mengulang PSU dengan hanya melibatkan 3 paslon tersisa (nomor urut 1, 2, dan 3).

Wahyudi bersikeras, “KPU Sulsel harus membatalkan Keputusannya Nomor 1841 Tahun 2025 dan mencoret Naili-Syarifuddin dari daftar peserta!”

Pelanggaran Administrasi Jadi Senjata Utama

Meski selisih suara antara Paslon 3 dan 4 jauh di atas ambang batas 2%, tim hukum RMB-ATK mengungkap fakta mengejutkan:

  • Naili memalsukan dokumen SPT Pajak.

  • Akhmad Syarifuddin tidak mengumumkan status mantan terpidana, padahal itu syarat wajib bagi calon kepala daerah.

“Bawaslu sudah merekomendasikan pelanggaran ini, tapi KPU mengabaikannya!” tegas Wahyudi.

Bentrokan Tafsir Bawaslu vs KPU

Konflik makin panas karena perbedaan penafsiran antara Bawaslu dan KPU. Bawaslu menilai Paslon 4 tidak memenuhi syarat, sementara KPU tetap meloloskan mereka. “Ini bukti ketidakadilan sistem!” protes Wahyudi.

baca juga: STY Sebut Arab Saudi Tak Sehebat Dulu, Timnas Indonesia Makin Kuat

Pada PSU 24 Mei 2025, Naili-Syarifuddin menang telak dengan 47.349 suara, jauh meninggalkan pesaingnya:

  • Farid Kasim-Nurhaenih (Paslon 2): 35.058 suara

  • RMB-ATK (Paslon 3): 11.021 suara

  • Putri Dakka-Haidir Basir (Paslon 1): Cuma 269 suara!

Apa yang Akan MK Putuskan?

Jika MK mengabulkan permohonan RMB-ATK, PSU ketiga bisa digelar tanpa Paslon 4. Namun, keputusan akhir bergantung pada pembuktian pelanggaran administrasi.

“Kami yakin MK akan berpihak pada keadilan,” tutup Wahyudi penuh keyakinan.

Nantikan update sidang selanjutnya di Exposenews.id!