JAKARTA, Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar potensi praktik korupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Tak main-main, lembaga antirasuah ini menemukan setidaknya empat celah yang rawan disalahgunakan, mulai dari suap, pemerasan, hingga gratifikasi.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, langsung menegaskan bahwa penyuapan dan gratifikasi menjadi masalah utama dalam proses penerimaan peserta didik baru. “Kami melihat ada indikasi kuat penyuapan, pemerasan, atau pemberian gratifikasi dalam SPMB 2025,” tegas Budi dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Selain itu, KPK juga menyoroti minimnya transparansi terkait kuota dan persyaratan penerimaan murid baru. Menurut Budi, ketidakjelasan ini justru membuka peluang bagi oknum tak bertanggung jawab untuk memanipulasi sistem. “Kalau aturannya tidak transparan, pasti ada saja yang memanfaatkan celah ini untuk menyuap atau memeras,” ujarnya.
baca juga: Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet, ini menurutnya!
Tak berhenti di situ, KPK menemukan fakta mengejutkan soal penyalahgunaan jalur penerimaan siswa. Idealnya, jalur masuk harus berdasarkan prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau zonasi/domisili. Namun, nyatanya, banyak yang bermain curang.
Misalnya, di jalur zonasi (yang pada 2025 berubah menjadi domisili), pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP marak terjadi. “Banyak yang pindah domisili sementara hanya demi masuk sekolah favorit,” ungkap Budi.
Sementara itu, di jalur afirmasi, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap tidak akurat. “Banyak keluarga mampu yang masuk dalam DTSEN, sehingga menggeser hak anak-anak dari keluarga kurang mampu,” tambahnya.
Prestasi Palsu dan Diskriminasi Agama
Lebih parah lagi, KPK menemukan praktik pemalsuan piagam prestasi. “Banyak yang membuat sertifikat palsu hanya agar bisa lolos jalur prestasi,” beber Budi.
Selain itu, ia mencontohkan, prestasi seperti hafiz Quran hanya tersedia untuk pemeluk agama tertentu. “Ini belum mengakomodasi keragaman agama, sehingga perlu dievaluasi,” kritiknya.
Kunjungi Laman MPOSAKTI
Masalah lain yang terungkap adalah penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). KPK menemukan bahwa dana ini sering tidak digunakan sesuai peruntukan, bahkan laporannya kerap tanpa bukti yang jelas.
“Modusnya macam-macam, salah satunya kolusi antara sekolah dan dinas untuk memanipulasi jumlah siswa,” jelas Budi.
Apa Langkah Selanjutnya?
KPK mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera memperbaiki sistem SPMB 2025. “Harus ada pengawasan ketat, transparansi data, dan penindakan tegas jika ada pelanggaran,” tegas Budi.
Dengan temuan ini, KPK berharap praktik korupsi dalam dunia pendidikan bisa ditekan, sehingga hak setiap anak untuk mendapatkan sekolah yang layak tidak lagi dikorbankan.
#SPMB2025 #KPK #KorupsiPendidikan