Kasi Intel Kejari Semarang Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Pemkot: “Saya Tak Pernah Bertemu Saksi!”

SEMARANG, Exposenews.id – Sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), mengungkap fakta mengejutkan. Investigasi mengungkap Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menerima aliran dana haram dari proyek Pemkot. Tapi Cakra langsung melontarkan bantahan keras!

“Mungkin Tanya Langsung ke yang Bersangkutan”
Saat dikonfirmasi Kamis (5/6/2025), Cakra mengaku tak tahu menahu soal kesaksian tersebut. “Saya tidak pernah bertemu saksi yang menyebut nama saya,” tegasnya. Cakra malah balik menyarankan, “Tanya saja langsung ke orang yang ngasih keterangan di sidang!”

Dengan tegas Cakra menyatakan, “Selama saya menjabat sebagai Kasi Intel, saya sama sekali tidak pernah bertemu atau berurusan dengan orang-orang yang disebutkan dalam kasus ini!”. “Sama sekali tidak ada pertemuan atau transaksi seperti itu,” tambahnya.

Saksi Ungkap Aliran Uang ke APH
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menjadi saksi kunci yang membongkar praktik suap. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025), Ade mengaku menemani Eko Yuniarto (Ketua Paguyuban Kota Semarang) menyerahkan uang ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pak Eko titip uang ke Polrestabes dan Kejari Semarang. Saya hanya menemani, tapi tidak tahu detailnya,” ujar Ade di hadapan majelis hakim. Menurutnya, Eko menyerahkan Rp 200 juta ke Unit Tipikor Polrestabes dan Rp 150 juta ke Kasi Intel Kejari Semarang.

baca juga: PDI-P Tegaskan Hasto Bisa Bebas Jika Pengadilan Murni Pertimbangkan Hukum

Camat Ngaliyan Moeljanto tegas membenarkan kesaksian Ade. “Uang itu jelas berasal dari commitment fee 13% yang kami paksa kontraktor bayar untuk proyek Pemkot,” ungkapnya blak-blakan di persidangan.

Mbak Ita & Suami Terjerat, Proyek Jadi Ladang Korupsi
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek di sejumlah kecamatan di Semarang. Bukti di persidangan mengungkap Martono sebagai Ketua Gapensi Semarang secara terang-terangan memeras kontraktor. Dia memaksa mereka membayar fee 13% yang kemudian dia salurkan langsung ke rekening Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Mbak Ita dan Alwin sudah menjalani sidang perdana pada 21 April 2025. KPK menjerat mereka dengan tiga dakwaan, termasuk gratifikasi dan pencucian uang. Selain itu, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa.

Pertanyaan Besar: Benarkah Ada Mafia Proyek di Balik Ini?
Fakta-fakta di sidang mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang melibatkan pejabat, kontraktor, hingga aparat. Namun, Kasi Intel Kejari Semarang bersikukuh tidak terlibat.

“Jika ada bukti, silakan dibawa ke meja hijau. Saya siap diperiksa,” tegas Cakra. Sementara itu, publik menunggu perkembangan sidang untuk mengungkap kebenaran sebenarnya.

Exit mobile version