OJK Izinkan Pegadaian Jadi Bank Emas

Ilustrasi Pegadaian
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui PT Pegadaian (Persero) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas. Ketetapan tersebut tercantum dalam surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Dengan begitu, Pegadaian berwenang untuk melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas. Keputusan ini menjadi lampu hijau Pegadaian setelah dua tahun mengajukan usaha ekonomi emas.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menuturkan, izin usaha bullion dari OJK merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas,” kata Damar dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/1/2025).

Damar mengatakan, transaksi hingga dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.

“Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, beberapa waktu lalu menyebut bahwa pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi. Ia berharap, perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.

Bahkan Erick menyebut, pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.

“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo juga sempat mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bullion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

(RTG)