Exposenews.id, MINUT – BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga Adhoc KPU Kabupaten Minahasa Utara. Ini dilakukan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hendra Lumanauw menyampaikan sejak awal pembentukan tenaga adhoc, dirinya komitmen untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mengingat segala kemungkinan terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas adhoc kami di BPJS Ketenagakerjaan agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan dapat melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Hendra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid mengungkapkan perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada kejaksaan agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,” kata Sunardy.
Adapun petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Saat ini telah dilakukan proses pendataan anggota adhoc untuk persiapan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
(RTG)