BPJAMSOSTEK dan Disnakertrans Sulut Panggil 115 Badan Usaha Penunggak Iuran

Exposenews.id, MANADO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat 115 badan usaha menunggak iuran dan 90 badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Terkait kondisi itu, BPJAMSOSTEK Sulut dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut memanggil perusahaan-perusahaan tersebut pada 11 hingga 14 Juni lalu.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan pemanggilan kepada badan usaha yang sudah lama menunggak iuran dan badan usaha yang belum terdaftar turut dibantu oleh dibantu oleh Pengawas Tenaga Kerja. Menurutnya, badan usaha yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran dan juga yang belum daftar langsung mendaftar saat itu juga.

“Kami harapkan dengan kegiatan ini para pemilik badan usaha bisa lebih peduli lagi dengan para pekerja di tempat merekakarena resiko saat bekerja itu pasti ada, apapun pekerjaannya harus ada perlindungannya,” sebut Sunardy.

Sunardy berterima kasih kepada Disnakertrans Sulut yang selalu mendukung program-program dari BPJAMSOSTEK.

(RTG)

Exit mobile version