Exposenews.id, MANADO – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Utara yang suka menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut). Sebab tahapan pendaftaran untuk menjadi komisioner KPID Sulut Periode 2024-2027 mulai dibuka pada 8 Mei dan berakhir pada 2 Juni mendatang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Sulut, pada Senin (6/5/2024), Ketua Tim Seleksi calon anggota KPID Sulut 2024-2027, Rosje Kalangi, mengungkapkan lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002.
“Setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi; uji kompetensi; dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos,” ujar Rosje.
Rosje memastikan, Timsel akan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab supaya hasil seleksi bisa menghasilkan orang yang tepat dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPID tiga tahun ke depan.
“Kami yang dipercaya sebagai Timsel akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan kami pastikan akan mencari orang yang kapabel dan punya integritas. Utamanya harus mempunyai integritas dan menguasai peraturan dan instrumen yang ada,” jelas Rosje.
Sekretaris Timsel, Risat Sanger, mengungkapkan ada 10 syarat umum, dan 11 syarat khusus yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin ikut tahapan seleksi Calon Anggota KPID Sulut 2024-2027.
“Di antaranya berpendidikan sarjana atau setara S1; serta memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran,” katanya.
“Surat lamaran dapat diantar langsung ke Sekretariat DPRD Sulawesi Utara atau lewat email timseleksikpid@gmail.com, pada jam kerja mulai pukul 10 pagi hingga 5 sore,” imbuh Risat.
Berikut ini adalah persyaratannya:
(RTG)