Gerakan Pemuda Marhaenis Manado Sebut Kampanye Prabowo di Sulut Salahi Aturan Jadwal KPU

Kampanye Prabowo di Manado. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, MANADO – Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Manado menyoroti kampanye Capres Prabowo Subianto di Langowan dan Manado. Di mana kampanye tersebut diduga menyalahi jadwal yang telah ditetapkan KPU RI.

Ketua Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Manado Vandy M Sasikome menuturkan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 untuk wilayah Sulawesi Utara (zona A), kampanye pada Senin, 05 Januari 2024 seharusnya dilakukan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01. Vandy bilang semestinya Prabowo tidak bisa kampanye di Manado.

Menurut Vandy, pihak terkait mestinya bersikap tegas terkait ini. “Yah kalau memang bertentangan dengan jadwal sudah selayaknya kampanye tersebut yah dibubarkan,” ujar Vandy, Senin (5/2/2024).

Menurutnya kampanye sebenarnya sudah ada aturan mainnya. Yakni keputusan KPU yang mengatur soal zonasi dan jadwal kampanye.

“Dan perlu diingat Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 itu merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi oleh pasangan capres cawapres,” kata dia.

Ia menuturkan, kegiatan kampanye dari capres 02 di manado bersifat terbuka. Bukan sembunyi – sembunyi. “Sudah banyak bertebaran di medsos maupun grup-grup whatsapp mengenai jadwal kedatangan capres 02 untuk melaksanakan kampanye di Sulawesi Utara.

Yang menjadi pertanyaan sebenarnya apa gunanya ada divisi pencegahan bawaslu Provinsi Sulut yang mana seharusnya kegiatan kampanye di luar jadwal seperti ini seharusnya dicegah agar tidak terjadi.

“Kalaupun sudah terjadi nanti kita lihat tindakan apa yang nantinya akan dilakukan Bawaslu,” kata dia.

Diketahui, menjelang hari Pemilihan Umum yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden semakin gencar melaksanakan kegiatan kampanye politik di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara.

Namun dalam pelaksanaan kampanye tersebut, setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib mematuhi pembagian zonasi kampanye pemilu yang telah ditetapkan.

Jadwal kampanye tersebut telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu, jadwal pembagian wilayah terbagi dalam 3 zona wilayah di mana Sulawesi Utara masuk dalam zona A.

Begitupun dengan tanggal dan waktu pelaksanaan kampanye Presiden dan Wakil Presiden wajib mematuhi keputusan yang dimaksud.

(RTG)