Exposenews.id, MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) sudah membayarkan klaim hingga Rp334,5 miliar sejak 1 Januari hingga 25 Oktober 2023. Adapun jumlah kasus dalam periode tersebut sebanyak 28.979.
“Dari pembayaran klaim itu, JHT masih mendominasi yakni sebesar Rp240,1 miliar dengan jumlah kasus 21.135,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, saat bertemu dengan wartawan, kemarin.
Sunardy mengatakan banyak tenaga kerja yang pensiun dan berhenti bekerja. Ini yang menyebabkan klaim JHT dominan dari lainnya.
Selanjutnya yaitu Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp77,8 miliar dengan 2.136 kasus. Penyebabnya yaitu resiko yang terjadi pada pekerja rentan.
“Pembayaran klaim JKM juga cukup besar selama 10 bulan ini, karena didorong pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi,” katanya.
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selang waktu 10 bulan ini mencapai Rp10,2 miliar. Jumlah kasusnya 611 kasus.
Kemudian, katanya lagi, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp6,1miliar dengan kasus sebanyak 5.042.
Ia mengatakan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp84,3 juta dengan 55 kasus.
Pembayaran klaim JKP, katanya pula, sebagian besar dikeluarkan dari pekerjaan karena permasalahan norma-norma dan etika sehingga mengalami PHK.
“Kami terus mengimbau pemberi kerja agar menjaminkan tenaga kerja melalui BPJAMSOSTEK, karena jika mengalami kejadian kami akan tanggung semua, begitu juga dengan pekerja rentan,” pungkasnya.
(RTG)