Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Majelis hakim PN Jakarta Barat akhirnya memvonis mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Terdakwa kasus narkoba ini divonis penjara seumur hidup.

Pasca keputusan hakim, pengunjung sidang pun langsung berteriak ‘huuu’.

“Menjatuhkan pidana kepada pembela Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua hakim Jon Sarman Saragih diterima riuh pengunjung sidang.

Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan jaksa penuntut. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim pun menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

(RTG)