Pemkab Mitra Segera Berikan Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bagi 27 Ribu Pekerja Rentan

Pemkab Mitra komit lindungi pekerja rentan dengan menggandeng BPJAMSOSTEK. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) segera melindungi 27 ribu pekerja rentan di wilayahnya dengan perlindungan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan. Perlindungan ini nantinya akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pernyataan ini disampaikan Bupati Mitra James Sumendap, SH, MH pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu, Selasa (2/5/2023). Dikatakan Bupati James bahwa pekerja rentan dimaksud memiliki batas usia antara 17 sampai dengan 65 Tahun.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat Rp42 juta atau resiko-resiko lainnya bisa sampai Rp100 juta lebih,” kata James.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian  dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya Bupati dan Wakil Bupati terhadap pekerja rentan di Kabupaten Mitra.

“Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat. Dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrumen untuk membantu masyarakat,” jelas Sunardy.

“Nantinya ada 2 program yang akan diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” sambung Sunardy.

Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

“Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” tutup Sunardy.

(RTG)