Manado  

Soal Kasus John Hamenda, BPN Manado Sebut Blokir Internal Tak Ada Batas Waktu

Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling. Foto Ronald Ginting.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Manado pun angkat suara soal kasus yang tengah dihadapi John Hamenda, mantan terpidana kasus pembobolan Bank BNI. Kepada wartawan, Kepala Kantor BPN Manado, Alexander Wowiling menegaskan pembukaan pemblokiran sertifikat tanah yang diminta Hamenda tidak bisa dilakukan karena blokir internal.

“Berdasarkan hasil kajian yang kami laksanakan dengan Kementerian, disampaikan bahwa tanah itu masih tetap terblokir, tidak bisa dibuka blokir karena merupakan blokir internal,” beber Alexander.

Dikatakannya, blokir internal untuk aset negara tidak ada batas waktu untuk pembukaan blokirnya. Berbeda dengan blokir yang bersifat untuk pelayanan masyarakat umum yang mempunyai batas waktu.

“Blokir (untuk pelayanan masyarakat umum) sebetulnya cuma memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk klarifikasi, jadi kita bisa bikin mediasi,” sebut Alexander.

Menurutnya, setelah BPN Manado mempelajari dan melihat kembali masalah tersebut, didapati bahwa tanah yang dipersoalkan sudah diblokir sejak lama.

“Yang ada pada data kami bahwa apa yang dipermasalahkan oleh John Hamenda itu nama yang terblokir. Mungkin karena beliau melihat adanya pergantian kepala kantor, jadi dia bermohon untuk membuka lagi,” imbuhnya.

“Kalau bisa diselesaikan kita selesaikan, kita buka. Tapi kalau tidak bisa diselesaikan kita anjurkan ke Pengadilan. Nah itu yang kita kasih batas waktu,” lanjutnya kepada wartawan.

Namun untuk kasus John Hamenda ini, dirinya menyampaikan bahwa ketentuan blokir internal untuk aset pemerintah itu tidak punya jangka waktu sampai itu diselesaikan oleh pihak yang berkepentingan.

“Sesuai dengan putusan pidana dari John Hamenda bahwa harta itu telah dirampas oleh negara untuk BNI, jadi sekarang posisinya ada di BNI,” terangnya.

“Mungkin BNI akan mengadakan lelang ulang, karena kemarin infonya sudah pernah dilelang katanya tidak laku,” kuncinya.

Diketahui John Hamenda divonis 20 tahun penjara atas kasus pembobolan bank BNI pada tahun 2004 silam. Seluruh harta kekayaannya dirampas oleh negara berdasarkan amar putusan yang telah inkrah.

(RTG)