Pasca Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Sebagian Rekening Pemprov Papua

Kantor PPATK
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua pasca Gubernur Papua ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.Adapun nominal yang dibekukan mencapai Rp 1,5 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua. Sebelumnya disebut sudah ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah sangat besar.

“Ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah yang sangat besar. Tidak semua rekening memang (yang dibekukan), nilainya sangat besar hampir Rp 1,5 triliun,” kata Ivan, Rabu (11/1/2023).

Pembekuan rekening Pemprov Papua sebagai upaya pencegahan agar tidak ada penyimpangan. Itu dilakukan sambil PPATK melakukan analisis pada rekening terkait.

“Ini merupakan upaya preventif kami agar akuntabilitas pengelolaan dana publik bisa lebih dipertanggungjawabkan, terhindar dari upaya penyimpangan,” ucapnya.

Sebelumnya adanya pembekuan rekening pada Pemprov Papua diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran oleh Pemprov Papua usai Lukas Enembe ditangkap.

“Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers.

(RTG)