Panglima TNI Perintah Pecat Paspampres Perkosa Perwira Muda Kostrad

Jenderal Andika Perkasa saat masih menjabat Panglima TNI
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Anggota Paspampres berpangkat Mayor diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kabar ini pun sampai di telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika langsung memerintahkan hukuman tegas bagi anggota Paspampres itu yaitu dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad itu diduga terjadi di Bali. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan itu kini telah diproses hukum.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.

Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.

(RTG)