Exposenews.id, Manado – Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2023 resmi naik 5,24 persen menjadi Rp3.484.204 atau dibulatkan menjadi Rp3.485.000. Ini sebagaimana diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Kantor Pos Manado, hari ini.
Menyikapi kenaikan UMP, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sulut Ronny Maramis berujar kenaikan ini sudah mengikuti regulasi yang ada, yakni mengikuti alpha 1. Menurutnya angka tersebut juga sudah merupakan win win solution dari buruh maupun perusahaan.
“Perlu dicatat juga bahwa sudah dua tahun terakhir kan UMP tidak naik. Makanya wajar UMP 2023 naik,” kata Ronny kepada Exposenews.id.
Disampaikannya juga bahwa pengusaha diharapkan dapat mengikuti keputusan tersebut. “UMP naik, pekerja juga masih belum sejahtera kok. Jadi mohon pengertiannya,” pungkasnya.
(RTG)