Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum Hingga 13 Persen

Ilustrasi upah minimum
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2023 sebesar 13%. Desakan ini ditinjau dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan KSPI dan Partai buruh menolak perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021. Ada beberapa yang mendasari hal tersebut.

“Pertama, omnibus law sebagai dasar cantolan sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai turunan omnibus law tidak bisa lagi dijadikan dasar penetapan upah minimum,” katanya,Rabu (16/11/2022).

Said Iqbal menambahkan perhitungan dengan PP Nomor 35 tahun 2021 hanya akan menaikkan upah minimum sebesar 2%-4% saja. Padahal, ia menyebut prediksi inflasi hingga Desember bisa mencapai 6,5%.

“Oleh karena itu harus ada penyesuaian harga-harga barang dengan kenaikan upah. Kalau pakai PP Nomor 36 tahun 2021 naiknya 2%-4%,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Said Iqbal memberikan beberapa opsi. Salah satunya adalah mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus membahas upah minimum 2023.

“Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk upah minimum UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2023 saja. Hanya bicara kenaikan UMP UMK 2023,” jelasnya.

Opsi yang lainnya adalah menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015. Perhitungan kenaikan UMP menggunakan aturan ini disebut memperhitungkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun opsi kenaikan upah minimum 13% seperti permintaan buruh dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. Inflasi diperkirakan 6,5%, sedangkan pertumbuhan ekonomi 4%-5%.

“Kalau inflasi adalah 6,5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4%, maka totalnya adalah 10,5%. Itulah kemudian Partai Buruh dan KSPI membulatkan jadi 13%,” paparnya

Namun, Said Iqbal menyebut masih ada kompromi terkait angka kenaikan upah minimum. Menurutnya, angka kompromi kenaikan upah minimum berkisar di antara di atas 6,5% ditambah alfa produktivitas buruh, sampai dengan 13%.

Rencananya, usulan ini akan disampaikan buruh kepada Kemenaker. Said Iqbal berharap Menaker bisa memenuhi apa yang diusulkan buruh.

(RTG)