Gunakan Spanduk, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sulut Sosialisasi Hapus Registrasi Kendaraan

banner 120x600

Exposenews.id, Manado – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Pembina Samsat Sulut memasang spanduk di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Sulut, dan di sejumlah tempat strategis. Spanduk ini berisikan sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kebijakan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara terkait insentif pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 September 2022.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam mengatakan sosialisasi ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat sekitar tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK. Tahapan sanksi yaitu Surat Peringatan selama 5 Bulan – Blokir Registrasi Kendaraan selama 1 bulan – Hapus Data Induk selama 12 bulan – Hapus Data Registrasi Secara Permanen.

“Untuk masyarakat sekitar, kami menyampaikan saat ini sedang diberlangsukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda pajak ini sudah dimulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2022 nanti,” sebut Amaluddin.

Pemprov Sulawesi Utara telah membuat kebijakan pembebasan denda pajak yang meliputi Denda PKB, Denda BBN-KB I, Denda BBN-KB II dan Denda SWDKLLJ Tahun Lewat dengan kategori untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, Pemilik kendaraan bermotor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum berakhirnya periode kebijakan pembebasan denda.

“Jasa Raharja diberikan mandat untuk menjalankan UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan, serta UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Khusus untuk kecelakaan lalu lintas diimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ secara tertib setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” pungkasnya.

(RTG)