KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Gratifikasi Rp1 Miliar

Gubernur Papua tak aktif Lukas Enembe
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Hal ini diungkapkan koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Dikatakan Roy bahwa kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Roy menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.

Kasus Dugaan Suap Rp 1 Miliar
Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat,” tuturnya.

Pengacara Tuding Kliennya Dikriminalisasi
Roy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Menurutnya, sangat memalukan bagi sekelas gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.

“Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.

Roy mengatakan kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.

“Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022 sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan beliau sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari beliau,” jelasnya.

Sosok Pengirim Uang Rp 1 Miliar
Mengenai sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar ke Lukas Enembe, Roy menyebut dia adalah orang dekat gubernur. Namun Roy tak mengungkapkan nama sosok yang dia maksud.

“Dia ini orang dalam, orangnya Pak Gubernur di rumah, non-PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak,” cetus Roy.

(RTG)