Exposenews.id, Tomohon – Perbuatan bejat dilakukan lima pria terhadap seorang remaja perempuan usia 12 tahun. Kelimanya melakukan pencabula kepada remaja perempuan itu saat berada di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA.
Imbas perbuatan tersebut, kelimanya kini mendekam di sel Mako Polres Tomohon. Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022).
“Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian,” kata Jules Abraham Abast.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.
“Saat itu korban diajak untuk ikut pesta miras bersama di rumah AK. Di saat sudah mabuk, korban lantas diduga dicabuli secara bergantian oleh para terduga pelaku. Setelah itu korban dibiarkan di teras rumahnya AK dalam kondisi lemas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/8/2022).
Tak lama kemudian datang ayah korban dan membawa korban yang sudah lemas tak berdaya pulang ke rumah.
“Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan semua kejadian kepada ayahnya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” papar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(RTG)