Pria Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Ditahan Polresta Manado

Pria ini ditahan polisi atas dugaan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Seorang pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar ditahan tim gabungan Satresnarkoba Polresta Manado dan BPOM Manado. Dia diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Selasa (19/7/2022) sore.

“Terduga pengedar berinisial RA (29), warga Kecamatan Singkil. Tertangkap tangan saat menerima paket berisi sekitar 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut.

Penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi terkait peredaran gelap obat keras di wilayah Kecamatan Singkil, pada Selasa pagi. Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Kemudian sekitar pukul 17:10 WITA, tim gabungan mendapati RA sedang berada di depan sebuah toko di wilayah Singkil. Tak berselang lama, RA menghampiri kurir jasa pengiriman barang lalu menerima paket mencurigakan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat itu juga tim gabungan langsung menangkap RA, kemudian diminta membuka paket tersebut.

“Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi sekitar 1.000 butir Trihexyphenidyl siap edar. RA mengaku memesan obat keras tersebut dari luar Pulau Sulawesi. RA beserta barang bukti Trihexyphenidyl dan juga sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

(RTG)