Exposenews.id, Manado – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melakukan kegiatan pemblokiran serentak kepada Wajib Pajak Badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank yang berada di Provinsi DKI Jakarta pada Senin 21 Juni 2022.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Salah satunya meliputi rekening bank, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Pemblokiran merupakan tindakan nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Sinergi dengan pihak perbankan dalam mengamankan penerimaan negara terwujud melalui kegiatan pemblokiran.
Kali ini pemblokiran dilakukan kepada 75 Wajib Pajak Badan beserta penanggung pajaknya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp122,2 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Marasi Napitupulu menyampaikan sebelumnya telah dilakukan penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa oleh JSPN kepada para wajib pajak tersebut. Selain itu juga dilakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya.
“Setelah jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut wajib pajak belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, JSPN melakukan pemblokiran,” kata Marasi.
Pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak. Penyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak.
“Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan,” sebutnya.
Kanwil DJP Suluttrnggomalut akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di 2022.
(RTG)