Exposenews.id, Manado – Perbuatan cabul kepada anak kembali terjadi di Manado. Kali ini dilakukan seorang pria berinisial TMT (66) yang diduga mencabuli anak di Titiwungen Utara Rabu (22/06/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.
TMT sudah diamankan Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S mengatakan tim yang dipimpim Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan terduga pelaku, warga Titiwungen yang diduga mencabuli korban anak perempuan berumur sembilan tahun.
“Kejadiannya pelaku menyuruh korban untuk menghisap kemaluan, setelah itu pelaku memasukan kemaluannya ke dalam vagina korban,” ujar Kapolresta Manado, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, tim yang mendapatkan informasi tentang adanya kejadian tersebut melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu toko advertising di wilayah Tikala.
Pada saat tim tiba di tempat tersebut pelaku telah pulang ke rumahnya di wilayah Titiwungen kemudian tim bergerak menuju ke rumah pelaku dan mengamakan tanpa ada perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” tukas Sirait.
(RTG)