Exposenews.id, Manado – Dua remaja asal Minahasa dan Minahasa Utara nekat mencuri barang elektronik di sebuah warung internet dan game online di wilayah Wenang Manado, Minggu, (5/6/2022). Aksi keduanya itu yang membuat Tim Opsnal 1 Polresta Manado menangkap mereka.
“Kedua terduga pelaku masing-masing YL (15), warga Minahasa dan JP (15), warga Minahasa Utara. Keduanya ditangkap di Jalan Sam Ratulangi Manado, pada Senin (6/6/2022) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/6/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Dikatakan Jules bahwa diduga keduanya beraksi saat penjaga warnet dan game online tersebut sedang tertidur, kemudian mencuri beberapa barang elektronik.
“Kedua terduga pelaku memanfaatkan kesempatan saat penjaga warnet tertidur. Lalu mencuri empat handphone, satu keyboard komputer, tiga harddisk, satu powerbank, satu modem portable, dan satu pendingin handphone. Keduanya lalu melarikan diri dari TKP,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak lama kemudian, korban pun bangun dan mendapati sejumlah barang elektronik tersebut telah raib. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp7,9 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado.
“Tim Opsnal 1 bersama Polsek Wenang segera melakukan penyelidikan lalu mengetahui identitas serta keberadaan kedua terduga pelaku, yang kemudian ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Sam Ratulangi Manado,” terang Jules.
Tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban tersebut.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(RTG)