Exposenews.id, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyelenggarakan Media Gathering di Hotel Mercure Manado Tateli, Kabupaten Minahasa, Rabu (25/5/2022). Kegiatan ini diikuti 25 wartawan dari media cetak, online, televisi, dan radio.
Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Devyanus C.N Polii, Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i.
Dikatakan Arridel Mindra bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh media khususnya di wilayah Sulawesi Utara atas kontribusi dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat. Selain itu pihaknya turut mengedukasi media terkait aturan terbaru perpajakan khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan anilisis jurnalistik dari rekan-rekan media terkait perpajakan sehingga dapat secara tepat menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat. Semoga masyarakat dapat teredukasi dengan berita yang kredibel dan valid sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” pungkas Ridel pada saat memberikan sambutan.
Pada kegiatan ini juga turut disampaikan aturan terbaru terkait perpajakan khususnya UU HPP yang disampaikan oleh tim fungsional penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.
“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan. Program ini berlangsung selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” papar Dasa kepada wartawan.
Ditambahkan Dasa bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi 11% yang berlaku mulai masa pajak April 2022 dari yang semula 10%. Pemerintah memberikan batasan nilai tidak kena pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu yakni sampai dengan Rp500.000.000 tidak dikenai Pajak Penghasilan.
“Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga mempermudah wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Namun, tidak serta merta setiap orang wajib membayar pajak. Akan tetapi, melihat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif,” kata dia.
“Penambahan pajak baru dalam rangka menunjang program pemerintah dalam skala global, yaitu Pajak Karbon yang berlaku mulai April 2022 namun diawali dengan pengenaan pajak karbon pada sektor industri batubara,” kata dia mengakhiri.
(RTG)