Talaud  

Kades Bowombaru Dinonaktifkan

Exposenews.id,TALAUD- Dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa (Kades) Bowombaru Hendryus Mananoma diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara Hendryus Mananoma ini berdasarkan Putusan Bupati Talaud.

“Sesuai Undang-Undang dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bowombaru Tahun 2022,” ujar Asisten I Pemkab Talaud Daud Malensang,S.Sos.

Mananoma dinonaktifkan untuk sementara waktu selama 90 hari kerja agar menyadari kekeliruan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan di Desa.

“Selama kurun waktu 90 hari kerja agar Kades nonaktif dapat dibina oleh Camat Melonguane Timur di Kantor Camat. Diharapkan kepada pelaksana tugas Kepala Desa Bowombaru agar dapat bekerja maksimal dan segera menata dan menyatukan seluruh masyarakat tidak memandang perbedaan,”tegas Malensang.(DES)