Guys, Limit Transaksi QRIS Naik Jadi Rp10 Juta Mulai Hari Ini

Ilustrasi Bank Indonesia

Exposenews.id, Jakarta – Guys, jangan lupa limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) naik dari Rp 5 juta ke Rp 10 juta per transaksi mulai Selasa (1/3/2022) hari ini. Kenaikan limit ini sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada konferensi pers 10 Februari lalu.

“Berlaku sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat,” kata Perry saat itu.

Perry juga menjelaskan kebijakan kenaikan limit transaksi QRIS dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Selama pandemi COVID-19, transaksi QRIS mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan meningkatnya penggunaan digitalisasi sistem pembayaran masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital (digital banking).

BI mencatat kenaikan transaksi QRIS terus sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290% (year-on-year/yoy) dan 326% (yoy).

Akseptasi adalah janji yang digunakan untuk membayar atau penerimaan secara umum surat sanggup bayar. Pada Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 66,65% (yoy) mencapai Rp 34,6 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82% (yoy) menjadi Rp 4.314,3 triliun.

Pertumbuhan juga terjadi pada nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit dengan persentase 14,39% (yoy) menjadi Rp 711,2 triliun. BI juga mendorong kepada peserta BI-FAST untuk melakukan perluasan layanan BI-FAST dan melanjutkan pengembangan BI-FAST fase 1 tahap 2.

“Bank Indonesia akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan,” ujar Perry.

Selain itu, BI juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga untuk akselerasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Dalam hal tunai, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Januari 2022 meningkat 10,21% (yoy) mencapai Rp 885,2 triliun.

Di tahun 2022 BI juga akan melanjutkan rencana Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022 ,demi memastikan ketersediaan uang Rupiah dan juga memperkuat edukasi Rupiah.

(RTG)

 

Exit mobile version