Pemprov Sulut Salurkan Santunan Kematian BPJAMSOSTEK bagi Ahli Waris THL BKD

Santunan kematian sebesar Rp42 juta itu disampaikan langsung Kepala BKD Sulut Clay J. H. Dondokambey didampingi perwakilan BPJAMSOSTEK Sulut Michel John Alauw kepada ahli waris/keluarga almarhumah.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menyalurkan santunan kematian jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja non ASN di lingkup Pemprov Sulut. Seperti yang diterima ahli waris THL Badan Kepegawaian Daerah Lanny Lidya Kapantow, Senin (28/2/2022).

Santunan kematian sebesar Rp42 juta itu disampaikan langsung Kepala BKD Sulut Clay J. H. Dondokambey didampingi perwakilan BPJAMSOSTEK Sulut Michel John Alauw kepada ahli waris/keluarga almarhumah.

“Santunan sebesar Rp42 juta adalah bentuk komitmen Gubernur Sulut Olly Dondokambey  dan Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian jaminan bagi Tenaga Kerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Clay sambil berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga.

Sementara, Michel John Alauw mengatakan almarhumah tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK tenaga kerja non ASN lingkup Pemprov Sulut. Karena itu pada saat terjadi resiko kematian, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

“Ini merupakan salah satu manfaat yang diterima peserta bila terjadi resiko. Kami pun berharap manfaat yang disalurkan dapat membantu keluarga,” tutup Michel.

(RTG)