621.588 Tenaga Kerja Sulut Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Sulut
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Sebanyak 621.588 tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Data tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Mintje Wattu, Sabtu (26/2/2022).

“Jadi yang sudah terlindungi 79,62 persen dari potensi sesuai data BPS sebanyak 780.664 orang. Datanya ini seperti yang kami catat hingga akhir Desember 2021,” ujar Mintje saat dihubungi Exposenews.id.

Mintje memaparkan tenaga kerja penerima upah (PU) yang telah terlindungi sebanyak 343.149 dan bukan penerima upah (BPU) sebanyak 228.859. Sedangkan jasa konstruksi yang terlindungi yakni 49.581 orang dari potensi yang ada sebesar 122.783 orang.

“Tetap ini menjadi target ke depan kami untuk melindungi semua tenaga kerja di Sulut,” tambah Mintje.

Dia mengapresiasi dukungan dan perhatian pimpinan daerah pada tenaga kerja. Terbukti dengan sejumlah program yang tengah berjalan.

“Kami tidak akan berhenti mengedukasi dan sosialisasi kepada pemda maupun perusahaan tentang mengapa perlindungan jaminan sosial itu sangat penting bagi tenaga kerja,” imbuhnya lagi.

(RTG)