JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, tapi Ada Syaratnya

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan pada sebelum usia 56 tahun. Tapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta, misalnya minimum kepesertaan harus 10 tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun.

“Ketentuan minimal 10 tahun kepesertaan. Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/2/2022).

Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan pedoman ketentuan yang berlaku.

“Kami kelola hati hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal,” jelas dia.

Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun.

“Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

(RTG)