WNA AS Jekeps Luturmas Dideportasi dari Manado

Kantor Imigrasi Manado pastikan WNA AS Jekeps Luturmas dideportasi. Istimewa.

Exposenews.id, Manado – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Jekeps Luturmas (51) dipastikan akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Manado. Deportasi Jekeps karena dia memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor Indonesia.

Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Sulut, Junita Sitorus mengatakan Jekeps akan dideportasi langsung ke AS dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. “Dia akan diberangkatkan ke Los Angeles dari Manado,” sebut Junita saat didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado (Kanim), Muhammad Akmal, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskannya bahwa Jekeps dinyatakan bebas pada 5 Februari 2022. Sebelumnya Jekeps dihukum penjara selama empat bulan pada akhir 2021.

“Pengadilan Negeri Manado pada Bulan Juli tahun lalu memutuskan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c nomor 6 tahun 2011,” katanya mengakhiri.

(RTG)

 

 

Exit mobile version