OJK Restui Izin Dua Penyelenggara Fintech Lending Ini

Ilustrasi OJK.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin. Keduanya yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Dengan penambahan itu, maka total penyelenggara fintech peer-to-peer lending berizin di OJK sampai dengan 3 Januari 2022, mencapai 103 perusahaan.

Seperti yang dikutip dari situs resmi OJK, mereka turut membatalkan tanda bukti terdaftar satu fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Alasannya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(RTG)