Berapa Pencapaian Pengawasan Bea Cukai Sulbagtara di 2021? Berikut Datanya!

Pengawasan Bea Cukai Sulbgatara. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) telah mencatat keberhasilan pengawasan dalam memberantas peredaran barang illegal. Ini merupakan bagian tugas Bea Cukai sebagai community protector atau perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang terlarang.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang memaparkan total 283 penindakan dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara di wilayah kerja provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Adapun barang-barang ilegal yang ditindak di antaranya adalah narkoba, minuman keras ilegal, cabo (pakaian bekas), dan rokok ilegal.

“Penindakan yang dilakukan sampai dengan saat ini sebanyak 283 penindakan dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp1,2 triliun. Perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp293,1 miliar,” ungkap Erwin, Kamis (23/12/2021).

Penindakan ini dilakukan karena penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk rokok ilegal, kami menindak sebanyak 134 kali. Dugaan pelanggaran dan modus yang dilakukan bermacam-macam antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), ada juga yang menggunakan pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai salah peruntukkan. Dari penindakan rokok ilegal ini berhasil diamankan sebanyak 5.982.150 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp4.285.515.441 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp3.247.231.331,” tambah Erwin.

Beberapa penindakan menarik yang pernah dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara yakni patroli laut gabungan Bea Cukai dan BNN. Kedua instansi ini berhasil menindak kapal yang membawa 42,43 kilogram methamphetamine di selat Makassar pada (10/01/2021) dengan perkiraan nilai barang Rp60.000.000.000.

“Dalam penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp189.290.837.500,” papar dia.

Kemudian penindakan rokok ilegal dalam 1 kontainer di pelabuhan terminal petikemas Bitung pada (20/02/2021). Saat itu diamankan 3.232.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp1.616.000.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1.696.800.000.

“Kami juga menindaki satu kontainer ballpress/ cabo/ pakaian bekas di Mapanget, Kota Manado pada (30/08/2021). Sebanyak 112 bale pakaian bekas (balepress) diamankan oleh petugas kami dengan perkiraan nilai barang Rp560.000.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebanyak Rp560.000.000.

Selanjutnya adalah penindakan jenis narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 20 Kg di Donggala, Sulawesi Tengah pada (02/09/2021). Adapun perkiraan nilai barang sebesar Rp30.000.000.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp89.225.000.000.

“Terakhir adalah penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 12.000 liter di Manado pada (18/09/2021). Dalam penindakan ini diamankan 250 karung @48 liter MMEA Gol B jenis Cap Tikus tanpa dilekati pita cukai (12.000 liter) dengan perkiraan nilai barang Rp500.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.396.000.000,” imbuhnya.

Keberhasilan penindakan ini dilakukan melalui berbagai strategi berupa gempur rokok illegal, operasi pasar dan patroli laut. Usaha yang dilakukan melalui preventif dan represif demi tegaknya kepatuhan hukum.

Seluruh upaya yang telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dalam menjalankan l pengawasan adalah kontribusi Bea Cukai Sulbagtara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Dengan dukungan semua pihak dan para stakeholder, Bea Cukai Sulbagtara akan terus berupaya meningkatkan pengawasan yang efektif,” tutupnya.

(RTG)