Exposenews.id, Manado – Tim Paniki Rimbas 1 yang dipimpin Katim Aipda Jemmy Mokodompit menangkap J, pria usia 40 tahun asal Manado, Rabu (8/12) pukul 18.45 WITA. J ditangkap berdasarkan laporan istrinya kepada kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung.
“Kami amankan lelaki J yang telah mencabuli korban yakni anak kandungnya sendiri, QGM (16), melakukan perbuatan cabul terhadap korban anaknya sendiri QGM (16),” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Taufik Arifin, Kamis (9/12).
Menurut Taufik, J kini sudah ditahan. Dia,kata Taufik, ditangkap saat berada di tempat tinggal temannya.
“Pelaku tega melakukan aksinya saat korban sedang berada dalam kamar. Saat itu korban dibujuk agar korban mau melakukan perbuatan bejat tersebut,” jelasnya sambil menambahkan perbuatan pelaku dilakukan berulang kali.
(RTG)