Exposenews.id, Manado – Kepolisian Lalu Lintas Polda Sulut akan melakukan operasi Zebra Samrat mulai 15 hingga 28 November 2021. Operasi selama 14 hari ini akan menindak 10 pelanggaran pengendara.
“Kesepuluh pelanggaran itu yaitu melawan arus, knalpot bising, tidak memakai helm, Strobo rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan, balap liar, melanggar batas kecepatan, tak menggunakan sabuk, menggunakan handphone dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Senin (15/11).
Operasi Zebra Samrat berlaku di seluruh jajaran Polda Sulut, dengan sasaran operasi yaitu masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, persuasif dan humanis.
“Operasi ini dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah pandemi covid-19,” jelas dia.
Dia meminta semua masyarakat jangan lengah dan terus adaptif dengan situasi yang berkembang agar tidak berbalik menjadi situasi yang memundurkan upaya-upaya yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dirlantas Polda Sulut AKBP Robertho Pardede berujar selain melakukan upaya pencegahan Covid-19, personel yang melaksanakan Operasi Zebra juga akan melakukan upaya penindakan terhadap pengemudi yang berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.
“Kita akan menindak pengemudi yang membahayakan dirinya atau masyarakat lain yang melintas di depan petugas,” sebut Pardede.
Lewat operasi zebra ini, dia mengharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalulintas yang baik. “Dan tentu saja taat protokol kesehatan,” tutup dia.
(RTG)