Exposenews.id, Manado – Dugaan peredaran uang palsu (upal) merebak di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Manado. Polda Sulawesi Utara (Sulut) pun bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial SM (46), diduga pengedar uang palsu tersebut.
“Tim menangkap SM dan mendapati uang palsu sebesar Rp 1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan uang palsu sebesar Rp 160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (27/10/2021).
Jules menyebut sindikat peredaran uang palsu diketahui karena tersangka membeli BBM di salah satu SPBU di Minut. Menurutnya, polisi masih mengejar 3 pria lain yang tergabung dalam sindikat peredaran uang palsu jutaan rupiah ini.
“Awalnya tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minut, bahwa pada Sabtu (9/10), ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ucapnya.
“Dari hasil penyidikan, didapati uang palsu sebesar Rp 162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp 202,2 juta,” imbuhnya.
Jules mengatakan ratusan jutaan rupiah uang palsu itu telah diedarkan pelaku di wilayah Minut hingga Kota Manado.
“Uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp 37,3 juta diedarkan di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan uang tersebut agar mendapat uang kembalian yang asli,” ujarnya.
Pelaku mendapatkan uang tersebut dari tiga pria, yakni SS, Y, dan T, di Surakarta, Jawa Tengah, yang kini tengah diburu polisi. Menurutnya, SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan uang palsu kepada SM di Surakarta dan Boyolali.
“SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya, SM menumpang truk barang dari Makassar menuju Manado,” katanya.
“Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak uang palsu dan memberikan uang palsu kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan uang palsu, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.649 lembar uang palsu dengan total Rp 164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,2 juta, hingga sepeda motor.
Pelaku SM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa. Polisi pun masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.
(RTG)