Exposenews.id, Manado – Jasa Raharja Sulawesi Utara kembali menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Kali ini kepada kepada ahli waris Theofilus F Lahia (66), warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang atas.
Theofilus meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi, dekat pertigaan Leci Samrat 21, Kel Titiwunge Selatan, Lingkungan IV, Kec Sario, Kota Manado, Jumat (22/10). Motor yang dikendarai korban menabrak mobil.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami mengirimkan santunan ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta,” kata Pahlevi Barnawi Syarif, Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara.
Ditambahkan Pahlevi bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang cepat dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. Serta, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” imbuh dia.
(RTG)